Jumat, 07 Januari 2011

PERMENDIKNAS NO 45 TAHUN 2010

SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2010
TENTANG
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK
PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH
ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH
KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2010/2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 65 ayat (6), Pasal 71, dan
Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik
Pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah
Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496);
2
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5157);
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009
tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
Republik Indonesia;
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010
tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta
Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian
Negara;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009
mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007
tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007
tentang Standar Penilaian Pendidikan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK PADA SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH
ATAS/MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR
BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TAHUN
PELAJARAN 2010/2011.
3
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan pendidikan adalah Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
2. Ujian Sekolah/Madrasah selajutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran
dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah
untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Nilai Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut Nilai S/M adalah nilai gabungan
antara nilai ujian sekolah/madrasah dan nilai rata-rata rapor untuk SMP/MTs,
SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK.
4. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan
penilaian kompetensi peserta didik secara nasional.
5. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang
diperoleh peserta didik dalam mengikuti UN.
6. Nilai Akhir yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara Nilai S/M
dari setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN.
Pasal 2
Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
yang terdiri atas:
1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3) kelompok mata pelajaran estetika, dan
4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus US untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus UN.
4
Pasal 3
Kriteria penyelesaian seluruh program pembelajaran oleh peserta didik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah memiliki rapor semester 1 (satu) sampai
dengan semester 6 (enam).
Pasal 4
Kriteria penentuan nilai baik untuk 4 (empat) kelompok mata pelajaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing.
Pasal 5
(1) Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan
SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan
oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
(2) Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan antara
nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan semester 5 untuk
SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk
nilai US/M dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.
(3) Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan antara
nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan semester 5 untuk
SMA/MA, SMALB dan SMK dengan pembobotan 60% (enam puluh persen)
untuk nilai US/M dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.
Pasal 6
(1) Kelulusan peserta didik dalam UN ditentukan berdasarkan NA.
(2) NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai gabungan antara
Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UN, dengan
pembobotan 40% (empat puluh persen) untuk Nilai S/M dari mata pelajaran
yang diujinasionalkan dan 60% (enam puluh persen) untuk Nilai UN.
(3) Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencapai paling rendah 5,5 (lima koma
lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
Pasal 7
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan
pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
5
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
ini dengan penempatannya ke dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2010
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
ttd.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 706

PERMENDIKNAS NO 45 TAHUN 2010

PERMENDIKNAS NO 45 TAHUN 2010

PERIHAL UJIAN NASIONAL 2011

Kamis, 06 Januari 2011
Permendiknas UN Tahun Pelajaran 2010/2011
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional mengenai Ujian Nasional tahun pelajaran 2010/2011

Permendiknas nomor 45 tahun 2010
tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011.

Permendiknas nomor 46 tahun 2010
tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011.

Lampiran Permendiknas nomor 46 tahun 2010
tentang Kisi-kisi Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2010/2011.

Senin, 03 Januari 2011
Ujian Nasional Digelar April
Jakarta -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh telah meneken Permendiknas Nomor 45/2011 tentang Kriteria Kelulusan dan Permendiknas Nomor 46/2011 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) SMP dan SMA.

Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2010/2011 jenjang sekolah menengah atas/ madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan (SMA/MA/SMK) akan digelar pada 18-21 April 2011. Adapun pelaksanaan UN sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs) akan digelar pada 25-28 April 2011.

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) menyampaikan, pemerintah menggunakan formula baru untuk menentukan kelulusan yaitu nilai gabungan antara nilai UN dan nilai sekolah yang meliputi ujian sekolah dan nilai rapor. "Dengan formula baru kita pertimbangkan prestasi di sekolah (yaitu) ujian sekolah dan raport digabung dengan UN," katanya saat memberikan keterangan pers di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Senin (3/1/2011).

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdiknas Mansyur Ramly menyampaikan, UN Susulan SMA/MA/SMK dilaksanakan pada 25-28 April 2011 dan pengumuman kelulusan oleh satuan pendidikan paling lambat 16 Mei 2011. Sementara UN Susulan SMP/MTs pada 3-6 Mei 2011, sedangkan pengumuman UN SMP/MTs oleh satuan pendidikan pada 4 Juni 2011. "UN kompetensi keahlian kejuruan SMK dilaksanakan oleh sekolah paling lambat sebulan sebelum UN dimulai," katanya.

Mendiknas menyampaikan, sebelum kelulusan diumumkan, sekolah mengirimkan hasil nilai sekolah untuk digabungkan dengan hasil nilai UN ke Kemdiknas. Selanjutnya, setelah digabungkan dengan formula 60 persen UN ditambah dengan 40 persen nilai sekolah, nilai tersebut dikembalikan lagi ke sekolah. "Sekolah merekapitulasi dengan mata pelajaran lain. Kan ada tujuh mata pelajaran lain yang harus lulus. Yang menentukan kelulusan tetap satuan pendidikan," katanya.

Mendiknas mengatakan, dari peta nilai akan dilakukan analisa tiap sekolah. Bagi sekolah-sekolah yang nilainya rendah, akan dilakukan intervensi. Kemdiknas pada 2010 telah mengintervensi dengan memberikan insentif kepada 100 kabupaten/kota yang nilai UN-nya rendah. "Kami beri dana Rp1 miliar sebagai stimulus," ujarnya.

Insentif tersebut diberikan bagi kabupaten/kota dengan persentase kelulusan siswa kurang dari 80 persen dan memiliki indeks kapasitas fiskal kurang dari satu (<1). Adapun intervensi program yang dilakukan meliputi peningkatan kompetensi guru dan remedial.

Mendiknas tidak memberikan target khusus kelulusan siswa. "Justru yang menjadi target adalah kejujuran dari pelaksanaan UN. Itu yang lebih mahal karena dari angka kelulusan tahun lalu sudah 99 persen," katanya. (agung)

Sumber:
http://www.kemdiknas.go.id/list_berita/un.aspx

Selasa, 28 Desember 2010
Bobot UN Lebih Besar, 60 Persen....
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementrian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) RI akan menetapkan bobot komponen nilai ujian nasional (UN) lebih besar dari bobot komponen nilai sekolah dalam menghitung nilai akhir siswa. Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengungkapkan, pemerintah telah sepakat menetapkan bobot nilai UN dengan nilai sekolah sebesar 60 persen berbanding 40 persen.

"60 banding 40, tinggal saya tanda tangani besok (Selasa/28/12/2010)," kata Nuh usai jumpa pers tentang perubahan mekanisme penyaluran dan BOS di kantor Kementrian Pendidikan Nasional, Jakarta, Senin (27/12/2010).

Nuh mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan hasil hitung-menghitung secara statistik nilai rapor seluruh sekolah dari mulai yang berakreditasi A, B, hingga C. Menurutnya, sekolah berakreditasi A dan B rata-rata memberi nilai rapor siswanya dengan angka 7 atau 8. Namun, banyak juga yang memberikan nilai 5 atau 6.

Sementara itu, sekolah berakreditasi C tampak tidak berani memberi nilai 5 atau 6, juga nilai 9. Akreditasi C hanya berani memberi nilai rapor pada kisaran 7 atau 8.

Dengan demikian, kata Nuh, jangkauan atau range nilai rapor di sekolah akreditasi A dan B lebih panjang daripada nilai rapor di sekolah akreditasi C yang rata-rata hanya berani memberi nilai 7 dan 8. Untuk menyeimbangkan perbedaan jangkauan nilai rapor sekolah akreditasi A, B dengan C itulah, komponen nilai nasional UN yang merupakan hasil UN diperbesar bobotnya dari nilai sekolah yang merupakan gabungan nilai rapor dan nilai UAS itu.

"Dari situlah UN bisa dipakai sebagai kompensator untuk memperbaiki yang buyes, maka diperbesar (bobotnya)," katanya.

Sesuai kesepakatan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, akan terdapat dua komponen nilai yang menentukan nilai akhir siswa, yakni nilai UN dan nilai sekolah yang merupakan gabungan nilai rapor selama tiga tahun dengan nilai ujian akhir sekolah (UAS). Kedua komponen nilai itu akan digabungkan dan dibagi sesuai bobot masing-masing yang ditentukan pemerintah hingga menghasilkan nilai akhir. Untuk dapat lulus, menurut Nuh, nilai akhir siswa minimal harus mencapai 5,5.

"Standar kelulusan tetap 5,5," imbuhnya.

Minggu, 19 Desember 2010
UN SMP dan SMA Dilaksanakan Mei 2011
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan Badan Standar Pendidikan Nasional telah siap dengan formula baru penilaian kelulusan siswa dari satuan pendidikan. Untuk itu, pelaksanaan ujian nasional tahun ajaran 2010/2011 hanya dilaksanakan satu kali pada bulan Mei 2011.

Ujian nasional (UN) utama untuk SMA/SMK digelar pada minggu pertama Mei 2011, sedangkan untuk SMP pada minggu kedua Mei 2011. Adapun UN susulan bagi mereka yang belum mengikuti UN utama dilaksanakan satu minggu kemudian. Pada tahun ini UN ulangan ditidakan. Adapun ujian sekolah diadakan sebelum pelaksanaan UN. Demikian perubahan yang terungkap dalam sosialisasi kebijakan UN Tahun Pelajaran 2010/2011 yang dilaksanakan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) di Jakarta, Kamis (17/12). Kegiatan tersebut selain untuk mensosialisasikan juga meminta masukan soal perubahan UN dari dinas pendidikan kota/kabupaten dan perguruan tinggi.Pemerintah memnag telah memgang formula baru. Namun, sebelum ditetapkan secara resmi, pemerintah dan BSNP meminta masukan dari daerah apakah perubahan dalam pelaksanaan UN 2011 bisa diterima dengan baik.

Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan dengan adanya formula baru yang mengevaluasi siswa secara komprhensif selama tiga tahun belajar, polemik UN yang muncul tiap tahun diharapkan bisa berhenti. "Kita nantinya mesti lebih fokus pada apa yang perlu dikerjakan atau diperbaiki dari hasil UN," ujar Nuh.

Ketua BSNP Djemari Mardapi mengatakan penilaian kelulusan antara UN dan hasil belajar di sekolah tidak lagi saling memveto, namun bisa saling membantu. Untuk itu, penilaian UN digabung dengan nilai dari sekolah.

Kelulusan siswa dari sekolah dengan melihat nilai gabungan rencananya dipatok minimal 5,5. Nilai gabungan merupakan perpaduan nilai UN dan nilai sekolah untuk setiap mata pelajaran UN.

Rumus yang ditawarkan pemerintah untuk nilai gabungan = (0,6 x nilai UN) + (0,4 x nilai sekolah). Nilai sekolah dihitung dari nilai rata-rata ujian sekolah dan nilai rapor semester 3-5 untuk tiap mata pelajaran UN.

Nuh mengatakan bobot UN mesti lebih besar dari nilai sekolah untuk mengontrol hasil kelulusan. Pasalnya, dari data-data yang ada masih banyak sekolah yang me-mark up nilai siswa.

Dengan formula baru ini, rencananya akan dipatok nilai tiap mata pelajaran minimal 4,00. Integrasi nilai UN dan nilai sekolah ini diharapkan jadi pendorong untuk menganggap penting semua proses belajar sejak kelas 1 hingga kelas 3.

Adapun kriteria kelulusan ujian sekolah diserahkan kepada sekolah. Nilai sekolah merupakan nilai rata-rata dari ujian sekolah dan nilai rapor semester 3-5 setiap mata pelajaran yang tidak diujikan dalam UN.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendiknas Mansyur Ramli mengatakan penilaian kelulusan siswa tidak lagi hasil potret evaluasi sesaat. Penilaian dilakukan selama proses belajar siswa di sekolah.

Sabtu, 18 Desember 2010
Mendiknas: Ada Format Baru dalam UN 2011

Liputan6.com, Yogyakarta: Peraturan menteri yang mengatur Pedoman Operasional Standar (POS) Ujian Nasional 2011 diharapkan telah siap pekan depan. Draf peraturan tersebut saat ini sudah diserahkan kepada presiden. Dalam draf tersebut, ada tambahan mata pelajaran dalam UN 2010.

"Kami sudah menyerahkan draf peraturan tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk disahkan," kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Muhammad Nuh usai menyampaikan pidato ilmiah Milad Ke-50 Universitas Ahmad Dahlan (UAD) di Yogyakarta, Sabtu (18/12).

Nuh mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) telah menyiapkan format baru untuk penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) 2011. "Pekan depan draf peraturan menteri yang mengatur Pedoman Operasional Standar UN 2011 dijadwalkan telah disahkan presiden,' katanya.

Draf peraturan menteri itu, lanjut Nuh, akan disampaikan secara luas jika telah disahkan menjadi peraturan menteri. Jika pada pekan depan sudah disahkan, maka secepatnya akan disampaikan secara luas.

Nuh menjelaskan, dalam UN 2011 ada tambahan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, padahal sebelumnya tidak ada. Selain Pendidikan Agama Islam, tidak ada tambahan mata pelajaran lainnya dalam UN 2011.

"Namun demikian, ada beberapa perubahan dalam mekanisme penyelenggaraan UN 2011 dibandingkan dengan tahun sebelumnya," kata Mendiknas tanpa menyebutkan perubahan tersebut. (Ant/MEL)

Jumat, 10 Desember 2010
Soal UN Diusulkan Dibagi Dua
JAKARTA(SINDO) – Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengusulkan agar ada pembedaan substansi soal,yakni soal esai di ujian sekolah dan pilihan ganda di Ujian Nasional (UN).


Anggota BSNP Djaali mengatakan, ujian sekolah sebaiknya diberikan dalam bentuk esai karena akan menyubstitusi kekurangan soal pilihan ganda yang ditanyakan di UN.“Soal yang ditanyakan di UN dengan pilihan ganda tidak ditanyakan lagi di ujian yang dibuat oleh sekolah,”ungkap Djaali di Jakarta kemarin. Menurut dia, pembagian ini dilakukan agar UN ke depan lebih komprehensif dibandingkan sebelumnya. Meski terbagi dua soal, pembuatan kisi-kisi tetap dilakukan pemerintah sehingga dapat terpetakan dengan baik. Djaali menjelaskan, ujian esai yang dibuat sekolah juga harus sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Permendiknas No 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Persyaratan pembuatan soal esai ini, ungkapnya, harus memenuhi empat syarat,yakni sah secara substansial, konstruksional, bahasa, dan validitas empiris. Djaali menyatakan, dengan membagi soal ujian ini, falsafah UN yang diminta pemerintah akan terpenuhi, yaitu falsafah komprehensif,yakni soal menjangkau seluruh kemampuan siswa, termasuk aspek psikomotorik, kognitif,serta afektif yang juga harus diperhatikan dalam penilaian. Pembagian soal ini juga akan meningkatkan kompetensi kelulusan siswa di mana nilai yang diukur justru berasal dari penggabungan kedua ujian. Dengan demikian,jelasnya,hasil kelulusan juga lebih komprehensif. Mengenai kisi-kisi, Djaali menyatakan, bobot ideal dibagi 60:40.

Karena itu, 40% kisi-kisi haruslah dibuat sekolah. Namun, masalah bobot ini masih menjadi perdebatan antara pemerintah dan DPR. Selanjutnya, ujar Djaali, terkait batas nilai wajar,pemerintah perlu memberikan arahan kepada sekolah agar mematok hasil nilai standar atau tidak berlebihan.“Harus ada nilai selisih maksimum antara UN dengan nilai dari sekolah. Jangan sampai nilai UN terlalu rendah dan ujian sekolah tinggi atau sebaliknya,”paparnya. Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menyatakan, pemerintah telah menyiapkan formulasi baru untuk penentu kelulusan siswa dengan pembagian tiga rumus,yakni UN,ujian sekolah,dan hasil rapor.

Mengenai persentase bobot, menurut Nuh, masih akan dibicarakan lagi dengan Komisi X DPR. Pemerintah, jelasnya, mengusulkan agar 60% menggunakan UN dan 40% dengan bobot rapor dan ujian sekolah.Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu menjelaskan, pada dasarnya falsafah UN harus komprehensif dan kontinu. Artinya, pada tingkat SD/MI dengan menggunakan UASBN bisa digunakan untuk melanjutkan ke jenjang SMP/MTs.Kemudian, UN di tingkat SMP/MTs bisa digunakan untuk melanjut-kan ke SMA/MA dan dari SMA bisa digunakan untuk kuliah ke perguruan tinggi.

“Guru dan sekolah pada tahun ini diberi kewenangan untuk menentukan kelulusan,” paparnya. Ketua Panitia Kerja (Panja) UN DPR Rully Chairul Azwar menyatakan, Panja DPR menginginkan siswa lulus dengan kompeten.Panja juga melihat perlakuan tidak adil jika penilaian ujian hanya diukur dengan satu kali ujian pilihan ganda.Namun, untuk mengurangi kecurangan, harus ada sosialisasi ke sekolah bahwa UN tidak lagi memiliki hak veto sehingga penilaian yang diberikan lebih objektif. Mengenai persentase bobot, Rully menyatakan, DPR lebih memilih 60% bobot diberikan ke sekolah dan 40% kepada pemerintah pusat.

Hal ini, ujarnya, sudah diamanatkan dalam UU Sisdiknas yang menyebutkan nilai kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan. Selain itu,Panja juga masih membahas standar kelulusan.“ Apakah masih 5,5 karena ada nilai gabungan, maka nilai 5,5 ini patokan nilai gabungan atau UN saja,”paparnya. (neneng zubaidah)

Senin, 29 November 2010
UN 2011 akan Digelar April

OKEZONE - JAKARTA – Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) mengumumkan Ujian Nasional (UN) tahun depan rencananya dilaksanakan mundur yakni April dari tahun ini yang diadakan pada bulan Maret.

Ketua BSNP Djemari Mardapi mengatakan, untuk UN tingkat SMA, MA, SMALB dan SMK 2011 direncanakan dilaksanakan pada 4-9 April. Sementara, ujian ulangan akan digelar pada 23-27 Mei. Pada jenjang SMP, MTS dan SMPLB, ujian utama dapat dilaksanakan pada 11-14 April dan ulangan 23-24 Mei. Sedangkan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) diselenggarakan pada Mei 2010.

Jika sesuai jadwal, maka penyelenggaraan UN tahun depan mundur satu bulan. Pasalnya UN 2010 ini untuk tingkat SMA dan MA digelar pada 22-26 Maret, SMK pada 22-25 Maret, dan SMALB 22-24 Maret. Sedangkan ujian susulannya pada 29 Maret-5 April untuk tingkat SMA/MA dan 29 Maret-1 April untuk SMK.

Tahun ini, ujian nasional SMP/MTS/SMPLB dilaksanakan pada 29 Maret-1 April dan susulannya pada 5-8 April. Sedangkan ujian ulangan untuk yang belum lulus di UN utama digelar pada 17-20 Mei.

Djemari menjelaskan, UN akan disempurnakan sembari menunggu pelaksanaannya tahun depan. Kriteria kelulusan untuk sekolah yang telah mencapai standar nasional pendidikan atau kategori mandiri ditentukan oleh BSNP. “Sementara untuk yang belum penuhi standar ditentukan oleh masing-masing provinsi,” jelasnya pada Lokakarya UN di Jakarta, Jumat 15 Oktober kemarin.

Dia menambahkan, BSNP mendelegasikan penyelenggaran UN SMA, SMK dan MA, pada perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah dengan dibantu oleh dinas pendidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Sedangkan untuk tingkat SMP dan MTS dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi dan kota.

Penyempurnaan lainnya, imbuh Djemari, yakni mengenai pencetakan bahan ujian nasional. Pelaksanaannya harus dilakukan oleh perusahaan yang memenuhi kriteria dan sebaiknya dilakukan pada rayon seperti rayon Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur. “Pencetakan bahan UN SMA, MA dan SMK dilakukan perguruan tinggi negeri,” ungkapnya.

Pihaknya juga akan meniadakan tim pemantau independen yang bertugas memantau pelaksanaan UN untuk SMP dan MTs dan akan diserahkan pada dinas pendidikan dan kabupaten. Djemari menegaskan, UN wajib dilaksanakan pada semua satuan pendidikan karena amanat dari PP No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
(Neneng Zubaidah/Koran SI/rhs)

Sabtu, 27 November 2010
Draft SKL Ujian Nasional IPA Fisika SMP 2011
Standar kompetensi Lulusan (SKL) IPA
Ujian Nasional SMP tahun 2011

1.Melakukan pengukuran dasar secara teliti dengan menggunakan alat ukur yang sesuai dan sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
a) Menentukan besaran fisika dan satuan yang sesuai
b) membaca alat ukur

2. Menerapkan konsep zat dan kalor serta kegunaannya dalam kehidupan sehari-hari
a) Menentukan salah satu variabel dari rumus p = V/m
b) Menjelaskan pengaruh suhu dan pemuaian dalam kehidupan sehari-hari
c) Menentukan salah satu variabel dari rumus kalor

3. menjelasskan dasar-dasar mekanika (gerak, gaya, dan energi) serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
a) membedakan jenis gerak lurus dan mengidentifiikasi terjadinya gerak tersebut dalam kehidupan sehari-hari
b) menentukan variabel dari rumus tekanan pada suatu zat
c) menyebutkan perubahan energi pada suatu alat dalam kehidupan sehari-hari
d) menentukan besaran fisika pada usaha dan energi
e) mengidentifikasi jenis-jenis peswat sederhana serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari

4. memahami konsep-konsep dan penerapan, getaran, gelombang, bunyi, dan optik dalam produk teknologi sehari-hari
a) menentukan salah satu besaran fisika pada getaran dan gelombang
b) menjelaskan ciri dan sifat-sifat bunyi serta pemanfaatannya
c) menentukan berbagai besaran fisika jika benda diletakkan di depan lensa atau cermin
d) menentukan besaran-besaran pada alat optik dan penggunaannya dalam kehidupan sehari-hari

5. memahami konsep kelistrikan dan kemagnetan serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari
a) menjelaskan terjadinya gejala listrik statis serta menentukan jenis muatan
b) menentukan besaran fisika pada berbagai bentuk rangkaian listrik
c) menentukan besarnya energi dan daya listrik dalam kehidupan sehari-hari
d) menjelaskan cara pembuatan magnet serta menentukan kutub-kutub yang dihasilkan

6. memahami sistem tata surya dan proses yang terjadi didalamnya
a) menjelaskan karakteristik benda-benda langit dalam tata surya
b) menjelaskan keterkaitan pasang naik dan pasang surut dengan posisi bulan

Rabu, 23 Desember 2009
Jadwal Ujian Nasional dan POS Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2009/2010
Berdasarkan surat Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 178/MPN/HK/2009 tanggal 03 Desember 2009 perihal: Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2009/2010, maka dengan ini diberitahukan bahwa Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) akan menyelenggarakan UN pada tahun 2010 dengan jadwal sebagai berikut:

Jadwal Ujian Nasional SMA/MA, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010

* UN Utama (22 - 26 Maret 2010)
* UN Susulan (29 Maret - 5 April 2010)
* UN Ulangan (10 - 14 Mei 2010)

Jadwal Ujian Nasional SMP/MTs dan SMPLB Tahun Pelajaran 2009/2010

* UN Utama (29 Maret - 1 April 2010)
* UN Susulan (5 - 8 April 2010)
* UN Ulangan (17 - 20 Mei 2010)

Jadwal UASBN Tahun Pelajaran 2009/2010 SD/MI dan SDLB

* UN Utama (4 - 6 Mei 2010)
* UN Susulan (10 - 12 Mei 2010

Mata pelajaran yang diujikan sama seperti tahun lalu kecuali program keagamaan untuk MA. Kriteria kelulusan sama seperti tahun lalu. Peserta didik mengikuti UN di sekolah penyelenggara masing – masing dengan sistem pengawasan acak dan ada ujian ulangan.